You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak dan Mucikari di Apartemen Kalibata City
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kalibata City

Kepolisain Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dan mucikari di Apartemen Kalibata City, Pancoran. Dari hasil pengembangan, seorang pelaku berinisial N alias S diamankan dari apartemen itu bersama dengan empat orang wanita penghibur.

Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, satu di antara wanita penghibur yang ikut diamankan itu adalah anak di bawah umur. Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi.

"Kami mintai keterangan empat orang yang dijadikan komoditinya. Ada yang belum mencapai 18 tahun dan tidak memiliki pekerjaan," katanya, Kamis (19/5).

Jumlah PSK Kalijodo Sulit Terdata

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati tersangka mendagangkan mereka seharga Rp 350 ribu- Rp 500 ribu.

Dari keterangan saksi dan tersangka, pelaku menjalankan aksinya kurang lebih sejak 2,5 tahun lalu. Dari sekali transaksi, pelaku mendapat Rp 200 ribu untuk jasa sekaligus tempat melaksanakan praktik prostitusi.

"Tersangka tidak tinggal di apartemen, tapi stand by di apartemen. Ketika ada transaksi mereka menyediakan fasilitas dan wanitanya dihadirkan. Sejauh ini pelaku bekerja sendiri," ungkapnya.

Menurut Tubagus, pelaku dikenakan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1278 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye717 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye698 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye685 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye676 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik